PASURUAN, PasuruanToday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial WNT (41) terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 118,287 gram di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/3) malam, setelah petugas melakukan patroli dan mendapati informasi terkait rencana transaksi sabu di kawasan Jalan By Pass Pandaan.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, mengatakan nama pelaku sudah masuk dalam target operasi (TO) polisi dalam beberapa pekan terakhir.
“Anggota kami mendengar percakapan mencurigakan di sebuah warung kopi yang menyebut nama pelaku. Dari situ langsung dilakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di sekitar SPBU Jalan By Pass Pandaan. Polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa pelaku.
Pengembangan dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku dan rumah kerabatnya. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam lemari.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 118,287 gram sabu yang terbagi dalam tujuh paket. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, ponsel, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Ali menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Mif)


Tinggalkan Balasan