PASURUAN, PasuruanToday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (13/5).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bangil dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), hingga Pengadilan Negeri.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana periode November 2025 hingga Mei 2026. Mayoritas barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.335,023 gram sabu-sabu, 16.052 butir pil logo Y, 33 unit timbangan elektrik, 24 unit telepon genggam, tujuh alat hisap atau bong, 17 senjata tajam, serta 30 botol minuman keras.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan pil terlarang dilarutkan menggunakan deterjen, senjata tajam dipotong memakai gerinda, sedangkan handphone dan timbangan elektrik dihancurkan menggunakan palu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika.
“Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil logo Y mencapai 16 ribu butir merupakan angka yang sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Pasuruan masih cukup masif,” kata Rustandi.
Ia menegaskan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan kembali.
Rustandi juga mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah, dan pihak Rutan dalam penyelesaian perkara pidana hingga tahap eksekusi.
Menurutnya, penindakan terhadap tindak pidana, khususnya narkoba, akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Kejari Bangil memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang tuntas.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan indikasi tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(Mif)


Tinggalkan Balasan